News
Senin, 6 November 2023 - 18:42 WIB

Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Terlacak di Jepara, Meninggal karena Stroke

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Seorang buronan kasus korupsi pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Seluma, Bengkulu, Muklasin, terlacak sempat tinggal di Kota Jepara, Jawa Tengah.

Namun Muklasin saat ini sudah meninggal dunia setelah sebelumnya terkena stroke.

Advertisement

Muklasin yang menjabat Direktur PT Jaya Sakti Kontraksi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu sejak 2016 setelah tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa.

Sebenarnya Muklasin sempat terlacak berada di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 2018.

Advertisement

Sebenarnya Muklasin sempat terlacak berada di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 2018.

Namun karena kondisinya stroke Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan.

“Memang benar kami telah mendapatkan informasi Muklasin tersangka kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma telah meninggal dunia,” kata Kepala Sidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin (6/11/2023).

Advertisement

Dengan meninggalnya Muklasin maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.

Sebagai informasi, Muklasin ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma pada 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Dalam pengusutan kasus tersebut, terdapat tiga terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yaitu Tri Deska Rusma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian Jamaludin sebagai bendahara dan Antariksa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Advertisement

Sedangkan tersangka Muklasin sebagai Direktur PT Jaya Sakti Kontraksi tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2016.

Atas kasus tindak pidana tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) No 05/LHP/8/BKL/5/2016 tanggal 24 Mei 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif