News
Kamis, 21 Juni 2012 - 08:27 WIB

BURON KORUPTOR: Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Rp50 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

(JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar. Buronan bernama Faisal Amsir ini sudah divonis 6 tahun penjara.

Advertisement

“Ya memang benar telah ditangkap pada Kamis (21/6/2012) pagi ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (21/6/2012).

Namun Adi, mengaku belum mendapat laporan lengkap dari kejadian penangkapan ini. “Saya belum mendapat laporan lengkap dari tim yang ada di lapangan,” sambungnya.

Faisal ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejagung RI bersama tim dari intel Kejati Sumut. Dia ditangkap di kamar 135 Mieki Holiday Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Advertisement

Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, pada saat penangkapan terhadap dirinya Amsir tidak melakukan perlawanan. Saat ini dirinya masih ditempatkan di Kejati Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif