News
Jumat, 23 Desember 2022 - 19:08 WIB

Buron Entah di Mana, Bupati Mamberamo Tengah Jadi Tersangka Pencucian Uang

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA – Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, yang masih buron menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU itu disematkan kepada Ricky Ham oleh KPK, Jumat (23/12/2022).

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat Ricky Ham sebagai tersangka.

“Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: KPK Gagal Bawa Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO

Ali mengatakan KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Advertisement

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Baca Juga: Pesawat Prima Air tergelincir di Mamberamo tengah

Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

Advertisement

Sebelumnya, pada 8 September 2022 KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Baca Juga: Bantu Tersangka Suap Kabur, 3 Polisi di Jayapura Dijebloskan ke Bui

Advertisement

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara Bupati Ricky Ham masih berstatus sebagai buronan KPK.

Ali menyampaikan KPK berkomitmen untuk menangkap Ricky sekaligus menyita seluruh asetnya yang diduga merupakan hasil dari korupsi.

“Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” ucap Ali.

Baca Juga: Presenter Brigita Manohara Kembalikan Rp480 Juta dari Tersangka Korupsi

KPK berharap masyarakat ikut berperan melaporkan dugaan aset yang dimiliki Ricky serta keberadaannya saat ini.

“Selain itu, KPK juga berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dapat memberitahukan hal tersebut kepada kami,” tambah Ali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif