News
Minggu, 19 Februari 2023 - 16:50 WIB

Buron Berbulan-bulan, Bupati Memberamo Tengah Akhirnya Dibekuk KPK

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setelah buron berbulan-bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya ditangkap aparat KPK, Minggu (19/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah buron berbulan-bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya ditangkap aparat KPK, Minggu (19/2/2023).

Tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan fisik di Memberamo itu diringkus di suatu tempat di Jayapura.

Advertisement

“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Minggu di Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, buron setelah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, buron setelah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU itu disematkan kepada Ricky Ham oleh KPK, Jumat (23/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat Ricky Ham sebagai tersangka.

Advertisement

Ali mengatakan KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Advertisement

Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

Sebelumnya, pada 8 September 2022 KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Advertisement

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif