News
Rabu, 9 Februari 2022 - 22:21 WIB

Buron 3 Bulan Terkait Kasus Asusila, Briptu Christy Ditangkap di Hotel

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Briptu Christy buron 3 bulon terkait kasus video asusila (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan membawa pulang Polwan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ke Polda Sulawesi Utara.

“Benar, diamankannya hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Advertisement

Polwan Briptu Christy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Seusai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Kapolres Wonogiri Ingatkan Etika Bermedsos Polwan dan Bintara Remaja

Advertisement

“Kami ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kami koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” ucap dia.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.

Advertisement

Polisi cantik itu membuat heboh karena kasus asusila yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Kisah Cinta Pemain Timnas Fachrudin dan Anggota Polwan Ponorogo

Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif