News
Jumat, 2 November 2012 - 04:44 WIB

Bupati Rembang Diperiksa Polda Selama 9 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng memeriksa Bupati Rembang, M Salim, Kamis (1/11/2012).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, dari pukul 09.15 WIB sampai 18.00 WIB di ruang Kasubdit III Tipikor, AKBP Joko Setiono.

Advertisement

Bupati Rembang ini diperiksa sebagai saksi atas atas tersangka M Siswadi, Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).

M Siswadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 ke PT RBSJ senilai Rp5,2 miliar.

Advertisement

M Siswadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 ke PT RBSJ senilai Rp5,2 miliar.

Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik Dit Reskrimsus Jateng pada 16 Juni 2010 telah menetapkan Bupati Rembang sebagai tersangka, tapi sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan.

”Saya diperiksa sebagai saksi M Siswadi,” kata M Salim kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Advertisement

Selain juga tentang pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Jogja.

”Sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik,” imbuhnya.

Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut, karena bukan pengambil kebijakan,

Advertisement

”Insya Allah tak bersalah,” pungkas Salim sambil berjalan menunju mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi K 7165 ZA, lantas meninggalkan Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, mengagendakan akan memeriksa kembali Bupati Rembang itu pekan depan.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laude, menyatakan belum memeriksa Bupati Rembang sebagai tersangka.

Advertisement

Penyebabnya, karena masih terkendala belum turunnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang besarnya kerugian.

”Rincian audit BPK mengenai perhitungan kerugian negara atas penyimpangan dana penyertaan modal di PT RBSJ sampai sekarang belum turun,” ujar dia.

Pemeriksaan terhadap Salim, ujar Guntur masih dalam kapasitas sebagai saksi tersangka lain yakni M Siswadi.

”Dalam waktu dekat akan dipanggil lagi [M Salim]. Apakah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan sebagai tersangka, menunggu hasil evaluasi pemeriksaan hari ini,” ungkap dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif