News
Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Bupati Mukomuko Perjuangkan Belasan Mantan Koruptor Jadi ASN

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022) ANTARA/HO-Istimewa.

Solopos.com, MUKOMUKO — Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memperjuangkan 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Alasan Bupati Mukomuko memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi itu karena alasan kemanusiaan.

Advertisement

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa, itu yang kita lakukan. Tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri,” kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat (19/8/2022).

Ke-17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Advertisement

Ke-17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Baca Juga: Surya Darmadi sudah Ditahan, Siapa Lagi Buron Kasus Korupsi?

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Advertisement

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan. Namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Nyanyi untuk Tersangka Korupsi, Juara Indonesian Idol Diperiksa KPK

Ia melanjutkan, mantan narapidana yang diperjuangkan untuk diangkat menjadi ASN adalah yang masih produktif, bukan eks napi yang mendekati masa pensiun.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Berdasarkan analisis jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Bersaksi untuk Terdakwa Pelecehan Seksual, Kak Seto Ngaku Tak Dibayar

Advertisement

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif