News
Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:38 WIB

Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun & Dicabut Hak Politiknya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (19/10/2022) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Bukan hanya dijatuhi hukuman penjara, Terbit juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp300 juta subsider 5 bulan penjara serta dicabut hak politiknya.

Advertisement

Terbit dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Center Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan.

Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap hakim.

Vonis Abang Kandung Terbit

Advertisement

Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin.

Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

“Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” tambah hakim Djumyanto.

Advertisement

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.

“Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam “Grup Kuala” untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca Juga: Didakwa UU ITE, Ini Peran Penting Brigjen HK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar serta meminta “commitment fee” sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Perangin angin.

Baca Juga: Polisi Alami Kendala saat Periksa Irjen TM dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Advertisement

Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan “commitment fee” menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan’s Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Parangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif