Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, sebagai tersangka. Dengan status tersebut, Yesaya terpaksa mendekam di Rutan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
“Bupati [Yesaya Sombuk] di Rutan Guntur,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sementara itu pengusaha yang juga ikut ditangkap bersama Yesaya, Teddy R, dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Yesaya dan Teddy ditahan karena diduga terlibat kasus suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut.
Sebelumnya, pada Senin malam (16/6) penyidik KPK mengkap Yesaya dan Teddy pada operasi tangkap tangan. Lokasi operasi tangkap tangan dilakukan di Hotel Acacia, Jl. Matraman Raya, Jakarta Pusat.
“Ikut diamankan dua sopir TM dan YS, dan satu lagi ajudan. Hingga sekarang keenamnya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (17/6/2014).