News
Jumat, 21 Desember 2012 - 20:20 WIB

BUPATI ACENG DIGOYANG: 1 Fraksi Menolak Pemakzulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GARUT — Dari 49 anggota DPRD Garut, 4 di antaranya menolak pemakzulan Aceng. Mereka beralasan Aceng hanya perlu diberi sanksi menurut PP, bukan MA. Siapa mereka?

Ketua DPRD Ahmad Badjuri tidak menyebut langsung nama ke-4 anggota DPRD itu. Tapi dalam paparannya menjelang pengambilan keputusan, Badjuri menyatakan, dari 8 fraksi, 7 fraksi sepakat pengajuan pemakzulan Aceng ke MA.

Advertisement

“Satu fraksi, dari PKB-Gerindra, menolak karena memakai PP No 32 Tahun 2004,” kata Badjuri di ruang rapat kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

Fraksi PKB-Gerindra terdiri dari 3 anggota PKB dan seorang anggota Gerindra. Sementara PP No 32 Tahun 2004 berisi tentang kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada walikota/bupati. Namun sebagian kalangan menilai peraturan tersebut tidak sampai bisa memberikan sanksi karena terbentur kepada aturan lain.

DPRD Garut resmi memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA hari ini. Setelah disetujui, draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012

Advertisement

dtc

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif