News
Sabtu, 4 Januari 2020 - 22:30 WIB

Bunuh Putrinya karena Ngompol, Ibu Asal Kupang Jadi Tersangka

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adriana Lulu Djami, tersangka pembunuh anaknya sendiri di Kupang. (Antara)

Solopos.com, KUPANG -- Polresta Kupang menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu. Ina tega membunuh anaknya hanya karena korban buang air kecil di kasur.

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (4/1/2020).

Advertisement

Polres Kupang menegaskan kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berusia dua tahun itu dilakukan sendiri oleh ibu kandungnya.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, seorang ibu bernama Adriana Lulu Djami ditangkap aparat Polres Kupang setelah pada Rabu (1/1/2020) kedapatan hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jl Adi Sucipto, Kota Kupang. Aksi Ina itu dipergoki oleh oleh seorang anggota POM TNI AU.

Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

Kasus ini terjadi di rumah indekos di Jl TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat itu pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan bahwa suami Ina, Suhendi, sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa penyidik. Dia dikenakan wajib lapor.

Sedangkan tersangka Ina dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Korban sudah diautopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati. Autopsi yang dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uli Kupang dimulai dari pukul 14.38 WITA hingga selesai pada pukul 15.35 WITA. Turut hadir juga pihak keluarga korban.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado. “Jenazah korban dibawa ke rumah keluarga untuk disemayamkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima," kata dia lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif