News
Jumat, 2 November 2018 - 16:46 WIB

Buntut Tragedi Lion Air, Boeing 737 MAX 8 Bisa Dilarang Terbang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi larangan terbang (grounded) bagi pesawat Boeing 737 MAX 8 jika dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan permasalahan yang signifikan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Capt Avirianto masih melakukan pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat tersebut yang dioperasikan Garuda Indonesia dan Lion Air. Walaupun sudah dilakukan inspeksi, tetap akan dimonitor dalam beberapa hari ke depan.

Advertisement

Pemeriksaan yang dilaksanakan mencakup masalah yang berulang (repetitive problems), pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian prosedur dan pelaksanaan aspek kelaikudaraan, kelengkapan peralatan, maupun laporan yang masuk dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Saat ini pesawat tetap dioperasikan. Kalau memang ada permasalahan yang signifikan kami akan lakukan pengawasan sampai dengan melakukan grounded bilamana dimungkinkan, hingga kembali dinyatakan laik terbang,” kata Avirianto, Jumat (2/11/2018).

Dia menjelaskan pemeriksaan khusus tersebut telah dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur minimum daftar peralatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh komponen terpasang tidak melewati batas umur pakai. Selain itu tidak ada temuan gangguan teknis pada instrumen baik kecepatan udara maupun altimeter system dalam 3 bulan terakhir.

Advertisement

Laporan sementara terhadap pengekan khusus terhadap enam unit pesawat, terdiri atas satu unit milik Garuda Indonesia dan lima unit milik Lion Air, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Kualanamu di Deli Serdang. Seluruh pesawat tersebut dalam kondisi baik kendati sempat ada temuan masalah dalam kategori minor dan sudah diselesaikan.

Pemeriksaan lanjutan, imbuhnya, meliputi kondisi pesawat terbang, prosedur perawatan pesawat, prosedur operasional, kelengkapan peralatan yang digunakan, hingga kualifikasi dan kompetensi personal teknis dan operasi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif