News
Jumat, 3 Maret 2023 - 10:54 WIB

Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial akan Panggil Hakim PN Jakpus

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan kontroversial.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Miko setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan itu.

Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Advertisement

Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Termasuk adanya aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.

“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia.

Advertisement

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan memeriksa hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum.

Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Advertisement

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif