Solopos.com, SOLO – Batasan bea masuk dan pajak untuk barang impor yang baru diberlakukan pada 1 Januari 2020. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang impor dengan harga Rp45.000 ke atas, kecuali buku.
Tetapi, tidak semua buku bebas bea. Buku yang bebas bea masuk hanyalah buku ilmu pengetahuan seperti buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
“Untuk tarif buku itu bea masuknya 0%,” ujar Deni Sujantoro, Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, seperti dilansir Detik.com, Kamis (26/12/2019).
Deni Sujantoro menjelaskan, alasan buku pengetahuan dibebaskan bea masuk untuk mendukung masyarakat agar gemar membaca. “Kalau buku tentunya niatan pemerintah ingin supaya masyarakat pintar toh, gemar membaca. Maka buku-buku pengetahuan kita bebaskan,” sambung dia.
Deni Sujantoro menjelaskan, alasan buku pengetahuan dibebaskan bea masuk untuk mendukung masyarakat agar gemar membaca. “Kalau buku tentunya niatan pemerintah ingin supaya masyarakat pintar toh, gemar membaca. Maka buku-buku pengetahuan kita bebaskan,” sambung dia.
Tetapi, yang perlu diingat buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk hanyalah dalam bentuk cetakan. “Hanya untuk cetakan [buku bebas bea masuk]. Kalau online kita bicaranya akhirnya ke buku e-commerce intangible good. Itu belum ada aturan,” sambung dia.
Berikut daftar buku yang dikecualikan:
Buku Roman Populer
Buku Sulap
Buku Iklan
Buku Promosi Suatu Usaha
Buku Katalog di Luar Keperluan Pendidikan
Buku Karikatur
Buku Horoskop
Buku Horor
Buku Komik
Buku Reproduksi Lukisan