News
Sabtu, 30 Juli 2022 - 19:04 WIB

Bukan Rahasia, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran papua wilayah daerah otonomi baru (DOB), Senin (25/4/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai kunci untuk mengungkap berbagai kejanggalan pengusutan Polri selama ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan, hasil autopsi ulang Brigadir J bisa dibuka ke publik tanpa harus seizin hakim.

Advertisement

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Datang ke LPSK, Bharada E Jalani Asesmen dan Investigasi

Advertisement

Baca Juga: Datang ke LPSK, Bharada E Jalani Asesmen dan Investigasi

Dikatakan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan. Satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Advertisement

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Divisi Propam Benteng Terakhir Mencari Keadilan

Advertisement

Dia menegaskan, bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan. Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegas Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibuka ke Publik, Mahfud MD: Tidak Melanggar UU”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif