News
Senin, 8 Agustus 2022 - 17:41 WIB

Bukan Ditahan, Ini Status Ferdy Sambo dkk di Sel Khusus 30 Hari

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat perwira Polri lainnya menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.

Patsus Ferdy Sambo dkk. itu atas dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Advertisement

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kelima mantan pejabat Polri itu bukan ditahan karena proses mereka baru dugaan pelanggaran etik.

Menurutnya, penahanan hanya dilakukan dalam proses pelanggaran pidana yang berimplikasi hukuman penjara.

Baca Juga: Susul 4 Perwira Polri, Ferdy Sambo di Sel Khusus 30 Hari

Advertisement

“Jadi bukan ditangkap dan ditahan. Irjen FS ini dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan pemeriksaan terkait masalah etik. FS diduga melakukan pelanggaran, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP di rumah dinasnya karena itu menjalani patsus. Pada malam hari ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, sebagaimana ditilik Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022) malam.

Apa beda penahanan dan patsus? Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, patsus memang berbeda dengan penahanan.

Patsus adalah tindakan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Bilang Propam Garda Terakhir Mencari Keadilan

Advertisement

Aturan itu ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam Pasal 1 ayat 35 disebutkan, tempat khusus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum).

Lama patsus bagi polisi yang diduga melanggar etika adalah 21 hari (Pasal 1 ayat 26). Namun jika pelanggarannya berat, patsus bisa diperpanjang tujuh hari (Pasal 5 ayat 2).

Baca Juga: Tim Siber Polri Periksa 15 HP Terkait Kematian Brigadir J

Advertisement

Status Ferdy Sambo dan empat perwira Polri yang menjalani patsus adalah terduga pelanggar.

Dalam Pasal 1 ayat 15 disebutkan, terduga pelanggar adalah anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan berstatus terhukum. Pasal 1 ayat 16 menyebut, terhukum adalah terduga pelanggar yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin yang bersifat tetap.

Sel Khusus

Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi polisi kelima yang ditempatkan di sel khusus terkait pelanggaran penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Advertisement

Sebelumnya, sudah ada empat perwira Polri yang ditempatkan di sel khusus karena dianggap tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Sama dengan keempat perwira tersebut, Ferdy Sambo juga akan berada di sel khusus selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Huni Sel Khusus di Mako Brimob

Status Ferdy Sambo adalah terperiksa kasus pelanggaran kode etik olah TKP kematian Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu resmi menghuni sel khusus Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Dokumentasi Solopos.com, sebelum Ferdy Sambo sudah ada empat perwira yang ditempatkan ke sel khusus atas pelanggaran yang sama.

Advertisement

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Bilang Propam Garda Terakhir Mencari Keadilan

Empat polisi itu masing-masing tiga perwira menengah dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

“Dari 25 personel yang diperiksa, empat orang kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam lalu.

Kapolri menegaskan dirinya bertindak tegas mengusut kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah tiga kali memerintahkan agar kasus Brigadir J diusut tuntas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif