News
Sabtu, 10 November 2018 - 22:30 WIB

Bukan Delik Aduan, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Bisa Diusut Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepolisian segera menindak kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 silam. Hingga kini, terduga pelaku berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM, hanya menjalani proses internal kampus.

“Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang [UU] jelas ini [pemerkosaan] bukan delik aduan,” kata anggota ORI Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Jogja, Sabtu (10/11/2018).

Advertisement

Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak. Apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa. “Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat,” katanya.

Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hukum, kasus seperti ini akan berpotensi terulang di masa mendatang.

“Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan perkosaan itu.

“Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan,” kata Yulianto.

Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian. “Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif