News
Rabu, 17 Agustus 2016 - 11:35 WIB

Buka Peluang Remisi Koruptor, Revisi PP No. 99/2012 Ditolak KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Remisi koruptor kembali santer terdengar. Pemerintah menggodok revisi PP No. 99/2012 dan ditolak KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan penolakan mereka terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 (yang mengatur pemberian remisi) yang tengah digodok pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan ada beberapa pertimbangan soal penolakan tersebut, salah satunya kalaupun mau direvisi dasar yang digunakan mestinya harus kuat. “Saya sudah menyampaikan sikap ya, kalau alasannya hanya overcapacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi,” kata Agus di Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Menurutnya draf revisi PP yang menyebutkan penghilangan ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan mempercepat pembebasan para terpidana kasus tersebut. Dengan kata lain, mereka akan mudah mendapat remisi hanya dengan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

“Oleh karena itu kami sudah menyampaikan pendapat kami menolak, bahkan saya menyuruh Kepala Biro Hukum KPK untuk datang ke rapat itu,” imbuhnya.

Advertisement

Menurut dia sejak awal, sikap KPK tegas kalau pemerintah tetap ngotot revisi, utusan KPK walk out dari rapat tersebut. Tak hanya itu, dia juga sudah mengirimkan surat penolakan itu kepada pemerintah. “Mudah-mudahan itu menjadi perhatian.”

“Pertimbangan kami jelas, pemenjaraan terhadap koruptor untuk memberikan efek jera, nah ini kok malah dikurangi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif