News
Rabu, 4 Februari 2015 - 17:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Saksi Kasus BG Mangkir, Polri: Itu Urusan Personal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inspektur Jenderal Pol (Pur) Syahtria Sitepu (tengah) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1/2015), seusai menjalani pemeriksaan . Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Budi Gunawan, tersangka KPK, sulit diusut. Saksi-saksi yang merupakan para perwira polri mangkir dari panggilan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, telah mempersilakan perwira polisi yang dijadikan saksi untuk hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun soal mangkir itu urusan personal.

Advertisement

“Ada banyak alasan tidak datang. Kalau di media [massa] bahasanya mangkir. Wakapolri sudah bilang silakan hadir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di depan Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Rikwanto menuturkan sejumlah saksi tersebut berhalangan hadir dengan alasan tersendiri yang bersifat personal. Karena itu, pihaknya tidak dapat menanggapi lebih jauh. Baca: Ada Telegram Rahasia yang Melarang Saksi Datang?

Sebelumnya, KPK memanggil kembali tiga perwira Polri untuk menjalani pemeriksaan, di antaranya Brigjen Pol. Herry Prastowo, Kombes Pol. Ibnu Isticha, dan Kompol Sumardji. Namun ketiganya urung memenuhi panggilan KPK.

Advertisement

Dikabarkan Brigjen Pol. Herry tidak hadir tanpa memberi keterangan. Adapun Kombes Pol. Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji memberi keterangan sakit. Keterangan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan rekening gendut dan suap Komjen Budi Gunawan yang tengah ditangani KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif