Budi Gunawan, tersangka KPK, sulit diusut. Saksi-saksi yang merupakan para perwira polri mangkir dari panggilan KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, telah mempersilakan perwira polisi yang dijadikan saksi untuk hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun soal mangkir itu urusan personal.
“Ada banyak alasan tidak datang. Kalau di media [massa] bahasanya mangkir. Wakapolri sudah bilang silakan hadir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di depan Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Rikwanto menuturkan sejumlah saksi tersebut berhalangan hadir dengan alasan tersendiri yang bersifat personal. Karena itu, pihaknya tidak dapat menanggapi lebih jauh. Baca: Ada Telegram Rahasia yang Melarang Saksi Datang?
Sebelumnya, KPK memanggil kembali tiga perwira Polri untuk menjalani pemeriksaan, di antaranya Brigjen Pol. Herry Prastowo, Kombes Pol. Ibnu Isticha, dan Kompol Sumardji. Namun ketiganya urung memenuhi panggilan KPK.
Dikabarkan Brigjen Pol. Herry tidak hadir tanpa memberi keterangan. Adapun Kombes Pol. Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji memberi keterangan sakit. Keterangan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan rekening gendut dan suap Komjen Budi Gunawan yang tengah ditangani KPK.