Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Penetapan status tersangka Budi Gunawan dinilai tidak sah sehingga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akan ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian dan KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini terkait perkara kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua LP3HI, Arif Sahudi, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/1/2015).
“?Pada tanggal 19 Januari 2015, sekitar jam 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami selaku pemohon praperadilan akan mendaftarkan gugatan praperadilan kepada KPK sebagai Termohon I dan Kepolisian RI sebagai Termohon II,” tuturnya.
Arif mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK.
Pasalnya menurut Arif, pada saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kepolisian untuk melakukan supervisi.
Akibatnya, perbuatan KPK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak sahnya, dikarenakan KPK dalam melakukan supervisi atas perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tidak melakukan koordinasi dulu dengan Kepolisian RI baik dalam bentuk surat tertulis pemberitahuan atau permintaan secara resmi pengalihan penanganan perkara kepada KPK,” kata Arif.
Sedangkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian juga diajukan LP3HI karena pihak kepolisian telah melakukan pembiaran terhadap KPK yang telah menyalahi prosedur untuk melakukan supervisi dengan Polri dalam perkara Budi Gunawan dan tidak melakukan pencegahan.
“Sedangkan Kepolisian RI kami masukkan sebagai Termohon II dikarenakan Kepolisian sudah mengetahui bahwa supervisi yang dilakukan oleh KPK menyalahi prosedur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No 30 Tahun 2002,” tukas Arif.