News
Senin, 9 Februari 2015 - 18:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : KPK Bisa Tetapkan Tersangka Meski Pimpinan Tak Lengkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka KPK, menggugat penetapannya sebagai tersangka. Salah satunya karena penetapan itu dilakukan saat pimpinan KPK tak lengkap.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada masalah dengan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan saat pimpinan KPK tidak lengkap. Hal itu menanggapi opini yang menyebut ada masalah saat KPK menetapkan tersangka dalam kondisi pimpinan tak lengkap.

Advertisement

Menurut kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, tidak ada masalah KPK dengan hanya empat pimpinan menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Ketika Pak Antasari jilid dua, kami tangani perkara, tak ada masalah dengan semua pimpinan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Chatarina Muliana Girsang menyatakan berdasarkan mekanisme penetapan tersangka, KPK tak perlu menunggu pimpinan lengkap asalkan disetujui penyidik dan pimpinan yang lain. “Karena itu menyangkut penyidik dan pimpinan KPK,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK yang lain, Rismala Aritonang, menuturkan Pasal 21 ayat 25 UU KPK tentang kolektif kolegial tidak berarti penetapan status tersangka harus dihadiri lima orang pimpinan KPK. “Tapi ini difahami terkait tatacara pengambilan keputusan, bukan jumlah orangnya [yang memutuskan],” katanya.

Advertisement

Menurut dia, secara logika, setiap saat kemungkinan ada pimpinan KPK yang mengundurkan diri sehingga pimpinan tidak lengkap. Sementara untuk merekrut pimpinan baru harus melalui proses yang cukup lama.

Karena itu, KPK lebih baik memutuskan tanpa menunggu susunan pimpinan lengkap karena hukum harus memiliki kepastian dan kemanfaatan. “Kalau ditunda bagaimana laporan orang yang lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif