News
Senin, 2 Februari 2015 - 22:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Jika Gugatan BG Dikabulkan, Hakim Lakukan Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka KPK, menggugat praperadilan KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Namun jika gugatan dikabulkan, hakim dinilai melakukan pelanggaran.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Saprin Rizaldi, diminta tak mengabulkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, jika Saprin Rizaldi tetap mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, maka Saprin telah melampaui kewenangannya. Saprin juga akan dinilai melanggar disiplin atau etik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan. serta ganti rugi.?

“Kalau tetap dikabulkan, ya tidak apa-apa. Tapi hakimnya bisa kena pelanggaran disiplin atau etik, kan itu bukan kewenangannya,” tutur Bahrain di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/2/2015).

Advertisement

Selain itu, Bahrain juga menegaskan jika Saprin ngotot mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, maka proses penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, bisa diulang kembali. “Itu bisa diulang kembali dan hakimnya nanti kena pelanggaran disiplin,” tukas Bahrain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif