News
Senin, 2 Februari 2015 - 17:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Deadline Pelantikan BG 20 Hari? Wantimpres Klarifikasi ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka KPK yang menjadi calon tunggal Kapolri, belum jelas nasibnya. Namun ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk melantik BG.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta klarifikasi kepada pimpinan DPR perihal batas waktu (deadline) pelantikan calon kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

Anggota Wantimpres, Suharso Monoarfa, yang bersama anggota lainnya, Rusdi Kirana dan Subagyo HS, mengatakan agenda itu hanya mendengar masukan dari DPR. “Soal adanya time frame yang harus dipenuhi oleh presiden untuk pelantikaan Budi Gunawan,” katanya, Senin (2/2/2015).

Menurut DPR, paparnya, dalam time frame tersebut memuat tenggat waktu (deadline) pelantikan Budi Gunawan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Menurut pengertian DPR, ada tenggat waktu 20 hari. Nah itu kita pelajari, apa benar 20 hari. Kami akan lihat.”

Saat ini, untuk menindaklanjuti pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden Jokowi sudah menerima masukan baik dari wantimpres maupun tim investigasi. “Tapi, masukan kami hanya untuk presiden. Jadi biar presiden yang tahu.”

Advertisement

Beberapa waktu lalu, tim investigasi sudah memberikan masukan kepada presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan karena sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. “Tapi jika masukan itu tidak diterima, kami legawa. Tim itu informal saja kok,” kata Jimly Asshidiqie, anggota tim independen yang diketuai oleh Syafii Maarif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif