Solopos.com, WISCONSIN – Hakim pengadilan Wisconsin, Amerika Serikat (AS) akhirnya menjatuhkan pidana 145 tahun penjara kepada seorang pria asal kota Racine, Amerika Serikat. Dia melakukan tindakan asusila terhadap enam anak.
Tuntutan semakin berat kepada pria ini mengingat aksi bejatnya itu telah direkam dan disebakannya di situs berbagi video.
Dailymail, Jumat (13/12/2013), melansir Alexander R. Ritcher, 30, akhirnya dipidana 145 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya. Hukuman ini bahkan melampaui tuntutan jaksa yang merekomendasikan 80 tahun penjara.
Hakim dalam persidangan itu, Timothy Boyle mengatakan dalam persidangan, Kamis (12/12/2013), bahwa Richter pantas diganjar hukuman berat akibat perbuatannya.
“Richter pantas menerima sebuah tuntutan yang akan menjamin dia akan mati di balik jeruji besi,” sebut sang hakim seperti dikutip dari Emirates247, Senin (16/12/2013).
Boyle menjelaskan bagaimana Richter pertama mengambil kepercayaan dari keluarga yang rentan dan menawarkan untuk menjaga anak-anak mereka. Dia mengatakan Richter kemudian melecehkan sedikitnya enam anak laki-laki dan perempuan, serta mengunggah video pelecehan itu di dunia maya.
Ritchter memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan atas tuntutan terkait tuduhan tindak asusila terhadap anak-anak.
Pria asal Negara Bagian Wisconsin, AS terbukti bersalah setelah membuat video dirinya tengah melakukan tindakan asusila terhadap enam anak.
Korban Richter adalah anak-anak balita yang berusia antara dua hingga empat tahun. Satu anak di antaranya telah berusia enam tahun.
Richter meminta maaf saat persidangan dan mengatakan tahu kata-kata tidak bisa menghilangkan kerusakan yang sudah dia buat.