News
Selasa, 27 Juni 2023 - 21:13 WIB

Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, 2 Pelajar di Bali Huni Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan (Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Pergaulan bebas membawa bencana bagi dua pelajar di Denpasar, Bali berinisial M, 19, dan N, 16.

Dua pelajar SMA itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka.

Advertisement

Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup di di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali, belum lama ini.

Pasangan kekasih itu dibekuk Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

Advertisement

Pasangan kekasih itu dibekuk Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Selasa (27/6/2023), mengatakan alasan kedua pelaku menelantarkan bayi perempuan tersebut pada Selasa (20/6/2023) karena takut diketahui orang tua mereka.

“Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak mereka di mana bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar pernikahan,” kata Sukadi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (23/6/2023) di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Denpasar Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku M baru melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/6/2023) pukul 11.00 Wita di Puskesmas Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Denpasar, Jalan Pulau Buru.

Saat hendak melahirkan pelaku perempuan itu diantar dan ditemani pelaku laki-laki.

Advertisement

Setelah melahirkan sang bayi, kedua pelaku nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua masing-masing.

“Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya,” kata Sukadi.

Perbuatan pelaku terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76 b Juncto Pasal 77 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Kasus penemuan bayi tersebut pertama kali diungkap pada Selasa (20/6/2023), di mana warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekitar pukul 12.30 Wita.

“Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaus kaki warna biru gelap,” kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif