News
Senin, 26 September 2022 - 10:33 WIB

BSU Tahap III Cair Besok! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

Annasa Rizki Kamalina  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 untuk pekerja dijadwalkan mulai cair pada Jumat pekan ini. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran subsidi pengalihan bahan bakar minyak (BBM) berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja untuk tahap III akan cair Selasa (27/9/2022). “Tahap ketiga insyaAllah besok sudah mulai cair,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).

Adapun, pemerintah mengajukan sebanyak 14,6 juta pekerja/buruh dengan anggaran Rp8,7 triliun ke Kementerian Keuangan. Untuk penyaluran BSU tahap pertama telah dilakukan kepada 4.112.052 pekerja/buruh melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Advertisement

Sementara itu, pada tahap kedua BSU disalurkan kepada 2.406.915 pekerja. Sementara untuk tahap tiga Anwar mengungkapan akan diberikan untuk 1.357.000 pekerja. “[Tahap ketiga] untuk 1,375 juta [pekerja],” ujarnya.

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Dengan demikian, sejak awal penyaluran hingga tahap tiga besok, sebanyak 7.875.967 pekerja dari total kuota 14,6 juta yang telah menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Advertisement

Masih terdapat kuota sebanyak 6,7 juta untuk calon penerima BSU yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut ini syarat lengkap dan cara cek penerima BSU 2022 tahap 3:

Syarat lengkap penerima BSU Rp600.000

  1. WNI dibuktikan dengan KTP
    2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
    3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
    4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
    5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
    2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
    3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
    4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
    5. Cek notifikasi
    6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cair Besok! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Rp600.000

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif