Solopos.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dia menegaskan bahwa pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja.
BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BP Jamsostek. “Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masa sudah diberi bantuan seperti itu tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan?” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Ida berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga program yang diberikan oleh pemerintah ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja selain dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada. Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga BSU Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Cek BSU Rp600.000
Diketahui jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan BP Jamsostek pada tahap pertama berjumlah 5.099.915, data tersebut kemudian oleh Kemnaker telah dilakukan check and skrining ulang dan mendapati sebanyak 4,1 juta pekerja akan mendapatkan BSU tahap pertama. Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Yayat Syariful Hidayat mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dan mendukung penuh apa yang menjadi rencana dan kebijakan pemerintah khususnya dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang menantang seperti saat ini.
“Ini bagian dari dukungan kita sebagai pengelola, tentu juga kami akan terus berkolaborasi mendorong apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan bersama-sama mendukung dalam rangka bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan ini betul-betul dapat terimplementasi dengan baik yang berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” pungkas Yayat.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mengapa BSU Rp600.000 Hanya Diberikan untuk Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?