News
Jumat, 15 Oktober 2021 - 21:11 WIB

Brigadir NP Pembanting Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, yang berakhir ricuh, Rabu (13/10/2021). (detik.com-Istimewa)

Solopos.com, TANGERANG — Oknum polisi berinisial Brigadi NP yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di Tangeran, dijerat pasal berlapis. Ia juga kini mendekam di tahanan.

Seperti dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan Brigadi NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

Advertisement

“Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.

Baca Juga: Polisi Jago Smackdown Ditahan di Sel Khusus

Advertisement

“Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyatakan sikap setelah puluhan mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat. Ia mengatakan dirinya siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

“Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri,” katanya.

Advertisement

Ia juga meyakinkan kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Kasus Mbah Minto di Demak Bikin Geger, Polri Angkat Bicara

Kemudian, Kapolres juga mengungkapkan kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa. Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.

“Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif