News
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:16 WIB

Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Timsus kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Advertisement

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV. 

Bareskrim juga  telah memeriksa 83 anggota Polri terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 anggota direkomendasikan untuk ditempatkan secara khusus.

Dari 35 anggota, 18 di antaranya telah ditempatkan khusus dan berkurang tiga orang, yakni FS, Bripka RR, dan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif