News
Minggu, 3 Februari 2013 - 15:52 WIB

BPSK Solo Siap Terima Laporan Asita

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Bambang Ary Wibowo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Ketua Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo, mengatakan pihaknya siap menerima laporan Asosiation of Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) Solo.

Advertisement

Ia menjelaskan jika dilihat dari kajian hukum, tour and travel yang menuntut deposit miliknya adalah konsumen akhir. PT Metro Batavia juga dapat dijerat pelanggaran pasal 8 dan 10 Undang-undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan KUH Perdata, pihak maskapai juga harus memenuhi kewajibannya.

Keputusan BPSK itu nantinya akan mengikat dan memberikan kepastian kapan uang deposit akan dikembalikan.

“BPSK siap membawa kasus ini melalui proses litigasi melalui pengadilan negeri maupun nonlitigasi. Para tour and travel agent ingin mengetahui kepastian pengembalian uang miliknya. Jika laporan sudah masuk kami segera memproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya, Sabtu (2/2/2013).

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Asita Solo berencana melaporkan PT Metro Batavia ke BPSK Solo. Pelaporan ini terkait kerugian yang mereka alami pascaputusan pailit PT Metro Batavia. Ketua Asita Solo, Suharto, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi kepada BPSK. Sejumlah tour and travel agent di Soloraya mengalami kerugian akibat deposit yang masih tersisa di maskapai.

Sesaat setelah Batavia Air dinyatakan pailit beberapa tour and travel agent juga kesulitan menghubungi kantor Batavia Air di Jakarta. Kini, penyelesaian kewajiban tersebut telah dipasrahkan ke pihak kurator.

“Rencananya kami akan melaporkan kasus ini ke BPSK Solo. Kami dari tour and travel Soloraya akan bersama-sama menuntut hak yang seharusnya dipenuhi Batavia Air,” jelasnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif