News
Kamis, 27 Mei 2021 - 16:50 WIB

BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca. (bisnis.com/Antara/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan vaksin Corona AstraZeneca batch CTMAV547 dapat digunakan kembali. Sebelumnya, batch ini sempat dihentikan sementara untuk investigasi, terkait munculnya sejumlah laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Penghentian tersebut juga terkait kematian penerima vaksin AstraZeneca beberapa waktu lalu. Namun dipastikan, vaksin Covid-19 ini terbukti tak berhubungan dengan kasus kematian dan KIPI serius.

Advertisement

Setelah investigasi berupa uji toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin, BPOM menyimpulkan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 memenuhi syarat mutu vaksin dan aman digunakan.

Sekali Suntik, Vaksin CanSino Segra Tiba di Indonesia

"Pada tanggal 25 Mei 2021, PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan," terang BPOM dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (27/5/2021)

Advertisement

"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin Covid-19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, Vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV547 dapat digunakan kembali," sambungnya.

Disebutkan, uji mutu yang sudah dilakukan bertujuan mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan mutu produk vaksin dengan laporan KIPI. Khususnya, untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin dalam pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.

24 Pegawai KPK Tes Ulang TWK, Penyelidik KPK Ungkap Akal Bulus Firli  Cs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif