News
Rabu, 8 Januari 2020 - 22:19 WIB

BPK Temukan Kerugian Jiwasraya Tembus Rp10 Triliun & Praktik Tak Wajar

Wibi Pangestu Pratama  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat indikasi kerugian sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksadana yang dilakukan Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan kepada perusahaan berkualitas rendah.

Advertisement

Menurut Agung, analisis pembelian dan penjualan saham oleh Jiwasraya dilakukan secara pro forma serta tidak didasarkan atas data yang valid dan objektif. Selain itu, terdapat aktivitas jual beli dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

BPK pun menemukan adanya praktik jual beli secara negosiasi agar Jiwasraya dapat memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Perseroan kemudian berinvestasi di saham dengan harga tidak wajar dan tidak likuid, dengan disembunyikan di beberapa reksadana dengan underlying saham.

"Indikasi kerugian sementara akibat transaksi [saham] tersebut diperkirakan sekitar Rp4 triliun. Lalu, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham pada reksa dana, ini diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun," ujar Agung pada Rabu (8/1/2020) di Kantor BPK, Jakarta.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2019, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan kepada BPK untuk menghitung kerugian negara secara keseluruhan pada kasus Jiwasraya. Permintaan tersebut ditindak lanjuti oleh pemaparan pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

Menurut Agung, nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara. BPK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan perhitungan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019 akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. Menurutnya, jumlah kerugian asli akan lebih besar dari itu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BPK Jiwasraya Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif