News
Selasa, 4 Juni 2024 - 16:10 WIB

BPK: Tak Terpakai, Dana Bansos Rp280 Miliar Tidak Kembali ke Kas Negara

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, ketika memaparkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

Advertisement

“Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” ungkap Isma.

BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153.320 (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.

Advertisement

BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153.320 (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.

“Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun 2023 tidak sesuai ketentuan,” lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Isma juga umumkan bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.

Isma menjelaskan, pemeriksaan LKPP 2023 mencakup laporan bendahara umum negara dan 84 laporan kementerian/lembaga. Hasil pemeriksaan itu secara administratif sudah disampaikan ke DPR, DPD, dan presiden pada 31 Mei 2024.

Advertisement

“Opini WDP atas 4 LKKL tersebut tidak berdampak meterial terhadap kewajaran LKPP tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023,” ungkap Isma.

Di samping itu, dia mengungkapkan BPK banyak menyoroti aspek pengelola APBN. Di satu sisi target penerimaan pajaknya dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercapai, namun di sisi lain masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi belanja, sambung Isma, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.

Advertisement

Selain itu, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tetap jumlah, dan tepat sasaran.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BPK Temukan Potensi Penyimpangan Bansos Rp208 Miliar!”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif