News
Selasa, 1 Juni 2010 - 15:57 WIB

BPK masih temukan pungutan liar Rp 186,47 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009. Salah satunya masih adanya pungutan pada 13 instansi pemerintah senilai Rp 186,47 miliar yang tidak ada dasar hukumnya.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, BPK masih menemukan banyak permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009.

Advertisement

“Permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak,” ujarnya dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2009 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/6).

Hadi memaparkan, terdapat pendapatan SDA Migas yang diklasifikasikan sebagai pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu migas sebesar Rp 1,90 triliun pada tahun 2009 dan sebesar US$ 530,97 juta pada tahun 2008 yang diperhitungkan sebagai bagi hasil ke daerah.

“Selain itu ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 19 kementerian/lembaga minimal Rp 795,35 miliar belum atau terlambat di setor ke kas negara dan Rp 70,31 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN,” jelas Hadi.

Advertisement

Lalu selain pungutan pada 13 kementerian/lembaga minimal Rp 186,47 miliar tidak ada dasar hukumnya, BPK juga menemukan dana Rp 137,86 miliar yang digunakan langsung di luar mekanisme APBN.

“Maka dari itu BPK merekomendasikan antara lain mengklarifikasi dengan DPR atas masalah pendapatan SDA migas yang tidak dibagihasilkan. Kemudian menertibkan pungutan yang tidak sesuai dengan UU PNBP dan menerapkan keterlambatan penyetoran PNBP,” tutupnya.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif