News
Jumat, 5 Februari 2010 - 15:59 WIB

BPK: Fee BPD ke pejabat daerah ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak memperbolehkan penerimaan fee bagi pejabat. Penerimaan fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan hal ilegal.

“Fee itu haram, harusnya masuk ke kas daerah,” terang anggota BPK Rizal Djalil, Jumat (5/2).

Advertisement

Menurut Rizal, pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat di daerah, telah dilarang dalam surat edaran Bank Indonesia (BI) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2005.

“Memang sebaiknya tidak ada pemberian fee, karena itu hanya semacam upaya menyenangkan pejabat tertentu,” terangnya.

Sebaiknya BPD mengembalikan anggaran fee itu kepada masyarakat melalui program-program yang bermanfaat.

Advertisement

“Kalau Gubernur atau Bupati ingin ada tambahan untuk anggaran operasional, bisa dibicarakan dengan DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengembalikan hadiah tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang berinisiatif mengembalikannya.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif