Jakarta–Bila memang Perpu tidak bisa diterbitkan, ada jalur lain untuk menembus hambatan prosedural penelusuran aliran dana bailout Bank Century. Yaitu agar pihak DPR melakukan amandemen terhadap aturan dalam UU PPATK.
Demikian papar Ketua BPK Hadi Purnomo mengenai laporan audit investigasi bailout Bank Century. Ini disampaikannya usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/11) sore.
“Cara terbaik ya amandemen dulu UU-nya,” ujar dia.
Di dalam UU PPATK disebutkan hasil audit penelusuran aliran dana hanya bisa PPATK sampaikan kepada Polri dan Kejaksaan. Aturan ini yang kemudian menghambat PPATK menyampaikan laporan hasil kerja mereka tentang hasil penelusuran dana bailout Bank Century kepada pihak BPK.
“Nanti bisa-bisa kita dibilang melanggar hukum (bila aturan tersebut diterobos),” kata Hadi.
Sebenarnya bisa saja hambatan tersebut BPK terobos dengan cara mengajukan judicial review terhadap UU PPATK. Namun karena peluangnya dinilai kecil, lembaga negara ini memilih tidak menempuh jalur melalui MK tersebut.
“Kita memang ada MoU dengan PPATK, tapi masalah ini di bawah hukum. Yang penting apa kata UU, bukan kata Ketua BPK atau PPATK. Kita bekerja atas dasar UU,” sambungnya.
Langkah hukum dengan mengajukan judicial review pernah BPK tempuh ketika melakukan audit ke Dirjen Pajak. Hasilnya majelis hakim MK mengabulkan permintaan BPK untuk mendapatkan kewenangan melakukan audit penerimaan negara dari sektor pajak.
Tetapi langkah sukses tersebut tidak akan BPK tempuh dalam kasus Bank Century. “Kita bukan tidak mau ngotot, tapi kita analisa anatomi kasusnya. Kita pakai apa dasar hukumnya? Kita punya perhitungan secara hukum, kalau tidak bisa, buat apa? Sia-sia dan itu mempermalukan kita,” ujar Hadi.
dtc/tya