News
Kamis, 17 September 2015 - 22:00 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Tren PHK Naik, Pencairan JHT Diproyeksi Capai Rp30 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencairkan jaminan hari tua (JHT) hingga mencapai Rp30 triliun karena tren PHK.

Solopos.com, JAKARTA — Tren peningkatan pemutusan hubungan kerja menyebabkan lonjakan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) diperkirakan mencapai Rp30 triliun sampai akhir 2015.

Advertisement

“Tak ada angka pasti, tapi yang sekarang diperhitungkan dengan tren dalam sebulan atau dua bulan ke depan bisa sampai Rp30 triliun,” ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang di Kantor Wakil Presiden, Kamis (17/9/2015).

Dia menyebutkan lonjakan penarikan dana JHT seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 yang efektif per 1 September 2015. Beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Dalam perubahan disebutkan peserta yang mengalami PHK bisa mencairkan dana JHT tanpa melalui masa tunggu 5 tahun 1 bulan seperti yang tercantum dalam peraturan sebelumnya. Di saat bersamaan, jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat signifikan dipicu melesunya dunia usaha karena faktor perlambatan ekonomi.

Advertisement

“Ini perlu diantisipasi karena pengaruh juga pada kondisi ekonomi. Kan dana ini dibentuk di berbagai investasi, ini kan juga akan mempengaruhi,” tuturnya.

Untuk itu, DJSN berupaya melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa fungsi dana JHT sebaiknya dinikmati pada tahun-tahun mendatang. Solusi lain, sambungnya, pemerintah harus berupaya mengurangi PHK agar jumlah penarikan dana JHT yang melonjak drastis dalam satu waktu.

Menanggapi fenomena penarikan dana JHT tersebut, Chazali mengaku akan mengkaji produk JHT dengan perkembangan kondisi saat ini, serta memberi masukan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif