News
Rabu, 1 Oktober 2014 - 08:45 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Semester I Klaim DIY Capai Rp77 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membayar klaim asuransi tenaga kerja formal sebesar Rp77,025 miliar sepanjang Januari 2014 hingga Juli 2014. Khusus tenaga kerja informal, jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp331,2 juta pada periode yang sama.

Jumlah klaim tersebut berasal dari 9.238 kasus. Sebanyak 594 kasus program jaminan kecelakaan kerja (Rp3,03 miliar), 244 kasus program kematian (Rp2,97 miliar) dan 8.400 kasus program jaminan hari tua (Rp71,02 miliar). Sementara, untuk pekerja informal klaim yang disalurkan delapan kasus program jaminan kecelakaan kerja (Rp98,8 juta), sembilan kasus program kematian (Rp189 juta) dan 31 kasus program jaminan hari tua (Rp43,4 juta).

Advertisement

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan DIY Y Aris Daryanto mengatakan jika penyaluran klaim Januari-Juli 2014 berjumlah Rp77,025 miliar (formal) dan Rp331,2 juta (informal), pada periode yang sama tahun lalu klaim untuk pekerja formal (Rp67,4 miliar) dan pekerja informal (Rp1,3 miliar).

“Secara nilai klaim yang dibayarkan semester pertama tahun ini mengalami kenaikan namun jumlah kasusnya turun, jika dibandingkan semester pertama tahun lalu. Peningkatannya sebesar 10 persen,” ujar Aris kepada Harianjogja.com di kantornya, Selasa (30/9/2014).

Salah satu peningkatan tersebut, lanjutnya, karena jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan. Di DIY terdapat sebanyak 3.061 perusahaan dan 143.372 tenaga kerja. Hingga akhir tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 50.706 tenaga kerja dan 425 perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Hingga September 2014, sudah 319 perusahaan dengan 32.563 tenaga kerja yang baru menjadi peserta. Kami optimis, target tersebut ercapai,” kata Aris.

Adapun untuk pekerja informal, dari target 12.540 orang sepanjang tahun ini, sebanyak 4.216 orang baru menjadi peserta BPJS etenagakerjaan. Padahal di DIY jumlah tenaga kerja informal sangat besar.

Pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah ini, merupakan tindak lanjut UU No.40/2004 dan PP No. 109/2013.

Advertisement

“Peserta bukan penerima upah, kalau mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan layanan dan pengobatan secara gratis,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif