News
Selasa, 25 November 2014 - 07:40 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Baru 17 Orang yang Menikmati Pinjaman Uang Muka Perumahan BPJS Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, SOLO — Alokasi dana Pinjaman Uang Muka Perumahan periode 2014 sekitar Rp1 miliar untuk 56 tenaga kerja belum diserap maksimal. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solo mengklaim baru menyalurkan Rp340 juta untuk 17 tenaga kerja hingga November 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Supriyanto, menuturkan merekomendasikan 43 tenaga kerja pada periode 2014. Namun hanya 17 tenaga kerja yang sudah dapat mencairkan dana. Sisanya 26 tenaga kerja masih dalam proses verifikasi oleh pihak perbankan. Supriyanto menjelaskan mereka adalah tenaga kerja dari sejumlah perusahaan besar di Soloraya, seperti PT Sri Rejeki Isman, Pan Brothers, PT Sari Warna Asli, Matahari Department Store, dan lain-lain.

Advertisement

Masing-masing tenaga kerja yang lolos verifikasi mendapatkan dana pinjaman uang muka perumahan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut untuk membeli perumahan bersubsidi Rp105 juta. Masih menurut Supriyanto program tersebut dapat diikuti tenaga kerja di bawah koordinasi perusahaan tempat dia bekerja maupun perseorangan.

“Jadi tenaga kerja bisa mengajukan sendiri. Kami mendorong pemanfaatan program ini. Kami melakukan sosialisasi agar program dapat dimanfaatkan maksimal. Fakta bahwa 60% peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki rumah,” kata Supriyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/11/2014).

Program ini melibatkan empat pihak, yakni perbankan sebagai penyalur kredit, pengembang perumahan, perusahaan sebagai pemilik tenaga kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta Pinjaman Uang Muka Perumahan, yakni gaji sesuai upah minimum kota (UMK) dan di bawah Rp4 juta, stok perumahan tersedia, lolos pemeriksaan Bank Indonesia, dan keikutsertaan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun. Apabila lolos verifikasi maka mereka harus mengangsur kredit perumahan dengan rentang waktu 10-15 tahun.

Advertisement

Kepala Bidang Pemasaran Informal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Widodo Andriyanto, mengungkapkan program tersebut menemui sejumlah kendala di lapangan, termasuk kebijakan pembatasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh pemerintah. Padahal menurut Widodo, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mampu membeli rumah melalui fasilitas tersebut. Selain itu sejumlah calon tenaga kerja yang mengajukan program itu tidak lolos verifikasi karena beberapa alasan.

“Banyak yang tidak lolos pemeriksaan BI. Bisa jadi karena kelas menengah di Solo termasuk konsumtif. Ada yang terkendala gaji di bawah UMK. Ada pula yang tidak cocok dengan lokasi perumahan karena di pinggiran kota atau kabupaten,” ujar Widodo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif