News
Jumat, 1 November 2019 - 15:44 WIB

BPJS Kesehatan Tetap Disubsidi Meski Iuran Peserta Naik, Ini Penjelasannya

Wibi Pangestu Pratama-bisnis.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA — Meski iuran kepesertaan ditetapkan naik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Subsidi tersebut ditargetkan akan berhenti disalurkan pada 5 tahun mendatang.

Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan besaran iuran yang akan berlaku pada awal tahun 2020 telah sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Namun, besaran tersebut ternyata belum sesuai dengan rata-rata biaya pemanfaatan layanan kesehatan.

Advertisement

Namun, besaran tersebut ternyata belum sesuai dengan rata-rata biaya pemanfaatan layanan kesehatan.

Diberitakan, kenaikan iuran berlaku setelah pada Kamis (25/10/2019) Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku secara bertahap, mulai dari Agustus 2019 untuk PBI dan awal tahun depan untuk segmen lainnya

Lebih lanjut, Fachmi menjabarkan biaya pemanfaatan yang sesuai perhitungan baseline tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan besaran iuran yang telah disesuaikan.

Advertisement

Dia menambahkan iuran kelas 2 yang meningkat menjadi Rp110.000 memiliki baseline Rp190.639 atau terdapat selisih Rp80.639. Kemudian, iuran kelas 1 yang meningkat menjadi Rp160.000 memiliki baseline Rp274.204 atau terdapat selisih Rp114.204.

Menurut Fachmi Idris, selisih tersebut disubsidi oleh pemerintah melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nilainya berada di atas baseline. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut akan meningkat menjadi Rp42.000, padahal nilai baseline-nya sebesar Rp32.451.

"Pemerintah memutuskan iuran di atas perhitungan riil [baseline], pertimbangannya banyak. Presiden tidak menaikkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] sebagaimana seharusnya," ujar Fachmi pada Jumat (1/11/2019) yang dilansir Bisnis.com/JIBI.

Advertisement

Dia menjelaskan salah satu alasan pemerintah untuk tetap memberikan subsidi—di luar bantuan iuran bagi peserta PBI dan bantuan dana langsung—adalah agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

Meskipun begitu, menurut Fachmi, subsidi tersebut tidak akan terus diberikan. Penyesuaian iuran yang berlaku mulai tahun depan bertujuan agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan terus membaik, sehingga subsidi tersebut dapat terus dikurangi secara bertahap.

"[Mekanisme subsidi] itu dikonstruksikan sampai 5 tahun ke depan," ujar Fahcmi.

Advertisement

Dia menjelaskan mekanisme subsidi tersebut merupakan bentuk dari sifat kegotongroyongan asuransi sosial.

Program JKN menurutnya harus mampu membangun sistem asuransi yang menyatukan peserta yang mampu dan tidak mampu, peserta sehat dan sakit, serta peserta yang berisiko rendah maupun berisiko tinggi.

 

Advertisement
Kata Kunci : BPJS Kesehatan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif