News
Senin, 9 Maret 2015 - 13:15 WIB

BPJS KESEHATAN : DPR: Benahi Kualitas Pelayanan Dulu Baru Naikkan Premi BPJS!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan masih banyak dikeluhkan sehingga DPR meminta BPJS meningkatkan kualitas pelayanan sebelum menaikkan tarif.

Solopos.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta rencana penaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda dulu. DPR juga mendesak pemerintah lebih fokus dalam membangun dan menyediakan infrastruktur kesehatan yang lebih baik.

Advertisement

“Perbaikan dan pengadaan infrastruktur kesehatan yang diutamakan dulu. Setelah pelayanan kesehatan sudah baik dengan tersedianya infrastruktur itu, baru tarif premi BPJS itu dinaikkan,” kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, saat diminta tanggapannya terkait rencana kenaikan premi BPJS di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Ia mengharapkan pemerintah memperbesar anggaran kesehatan dalam APBN agar bisa mencapai 5 persen atau setidak-tidaknya 4 persen. Dengan tersedianya dana, infrastruktur kesehatan yang lebih baik dibangun termasuk memperbanyak rumah sakit dan puskesmas/puskemas pembantu, serta tersedianya tenaga medis dan paramedis yang cukup.

Advertisement

Ia mengharapkan pemerintah memperbesar anggaran kesehatan dalam APBN agar bisa mencapai 5 persen atau setidak-tidaknya 4 persen. Dengan tersedianya dana, infrastruktur kesehatan yang lebih baik dibangun termasuk memperbanyak rumah sakit dan puskesmas/puskemas pembantu, serta tersedianya tenaga medis dan paramedis yang cukup.

Dia menyebutkan kenaikan premi BPJS hanya akan membebani masyarakat dengan kondisi pelayanan kesehatan seperti sekarang ini. “Perbaiki dulu pelayanan, baru premi naikkan,” katanya.

Dengan membaiknya pelayanan,terutama di tingkat puskesmas, diharapkan pasien tidak lagi membanjiri rumah sakit. Untuk itu, tenaga medis dan paramedis, peralatan, dan obat-obatan di puskemas semestinya selalu cukup tersedia.

Advertisement

“BPJS itu hanya membayarkan tagihan, sedang yang tahu dan yang menangani masalah kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri. Saya sudah usulkan agar di setiap rumah sakit ada pos pengaduan pelayanan BPJS yang menjadi acuan bagi pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanannya. Harapan saya adalah BPJS aktif menjalin kerja sama dengan rumah sakit, karena yang yang memberikan pelayanan kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri,” katanya.

Terkait rencana kenaikan premi BPJS, Lembaga swadaya masyarakat Jamkes Watch telah menolak usulan kenaikan tarif iuran tersebut.

“Kenaikan tarif itu tidak benar, kami tegas menolak,” kata Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah.

Advertisement

Iswan menilai alasan BPJS Kesehatan yang memprediksi rasio klaim mencapai 98,25 persen dari target total iuran Rp55 triliun pada tahun ini adalah tidak masuk akal.

Belum lagi, menurut dia, iuran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) bakal naik menjadi Rp27.500, dan non-PBI naik hingga Rp60.000.

Dia berpendapat, permasalahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan terletak kepada anggaran yang tidak dialokasikan dengan baik.

Advertisement

“Pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) yang ditandai dengan alokasi Anggaran APBN hanya Rp 20 triliun,” katanya.

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah paling tidak menganggarkan hingga Rp60 triliun.

“Ini sudah sejalan dengan pelaksanaan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu negara mengalokasikan 5 persen APBN dan 10 persen APBD untuk kesehatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif