News
Selasa, 13 November 2012 - 14:02 WIB

BP MIGAS TIDAK SAH: Kembalikan Tugas dan Fungsi BP Migas ke Pertamina!

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

JAKARTA — Pemerintah diminta segera mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas ke PT Pertamina (Persero) sehingga tidak menimbulkan kevakuman di industri perminyakan Tanah Air, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Advertisement

Kurtubi, Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum Economist Studies (CPES) mengatakan dengan adanya putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka kini sudah tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Sistem kini menjadi lebih sederhana karena kontraktor Migas nanti bisa langsung berkontrak dengan BUMN Migas, yakni PT Pertamina (Persero).

“Saya berfikir putusan MK sangat tepat. BP Migas diputuskan untuk dilikuidasi atau dibubarkan, yang berarti lubang tata kelola yang tidak efisien, yang merugikan negara secara finansial, sudah tertutup,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (13/11/2012).

Kurtubi yang memang sudah sejak lama mengritik keberadaan BP Migas ini mengatakan putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Pascaputusan tersebut, kini kedaulatan negara atas sumber daya Migas bisa dipulihkan. Menurutnya, Menteri ESDM harus segera mengimplementasi putusan MK ini.

Advertisement

“Menteri ESDM harus sesegera mungkin mengimplentasi putusan MK ini dalam bentuk menyusun arsitektur atau postur industri perminyakan ke depan dengan melikuidasi BP Migas ke Pertamina, di mana kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas dilanjutkan oleh Pertamina sehingga tidak menimbuilkan chaos dan kevakuman,” jelasnya. Menurutnya, Menteri ESDM harus sesegera mungkin bertindak sehingga kontrak-kontrak migas bisa beralih dari yang tadinya diteken BP Migas, kini beralih ke perusahaan minyak nasional, dalam hal ini Pertamina.

Kurtubi mengatakan pembubaran BP Migas ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif terhadap bisnis perminyakan di Indonesia. Menurutnya, justru dengan adanya putusan MK ini membawa kabar baik bagi para investor baru di bidang Migas. “Ini akan menguntungkan semua pihak termasuk investor baru di bidang minyak. Selama ini investor harus menghadapi birokrasi yang sangat berbelit-belit. Selain itu sejak BP Migas ada, kegiatan pemboran eksplorasi itu anjlok dan hampir tidak ditemukan cadangan minyak baru yang signifikan,” ujarnya.

Hari ini Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh 42 orang pemohon.

Advertisement

Dari 42 pemohon itu termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah (yang dalam hal ini diwakili oleh Prof Dr HM Din Syamsuddin), Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Achmad Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat dan AM Fatwa.

Putusan MK menyatakan seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, cq kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif