News
Sabtu, 17 November 2012 - 10:16 WIB

BP MIGAS BUBAR: Pemerintah Siapkan Beberapa Opsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BP Migas (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BALI — Kementerian ESDM menyiapkan beberapa opsi yakni apakah pemerintah, Badan Koordinasi Kontraktor Asing (KPPA) dimana Pertamina termasuk salah satunya atau pembentukan lembaga independen  tersendiri untuk melaksanakan pengendalian Migas yang baru sebagai pengganti BP Migas.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memepertimbangkan lebih lanjut ketidaktepatan opsi pertama karena tidak mungkin pemerintah sebagai pelaksana yang mengadakan kontrak dengan pihak asing. Sedangkan untuk opsi kedua dan ketiga pun juga menjadi catatan sejarah karena pernah dilakukan sebelumnya dimana BP Migas sendiri pun selaku lembaga yang dibentuk secara independen.

“Untuk kepastian nantinya lebih baik menunggu hasil revisi UU Migas dari DPR seperti apakah badan hukum nantinya yang akan melaksanakan kegiatan hulu Migas Indonesia,” ujarnya saat menggelar pertemuan dadakan dengan para kontraktor migas yang tergabung dalam KKKS di Kuta, Bali, Sabtu (17/11/2012).

Advertisement

“Untuk kepastian nantinya lebih baik menunggu hasil revisi UU Migas dari DPR seperti apakah badan hukum nantinya yang akan melaksanakan kegiatan hulu Migas Indonesia,” ujarnya saat menggelar pertemuan dadakan dengan para kontraktor migas yang tergabung dalam KKKS di Kuta, Bali, Sabtu (17/11/2012).

Sampai saat ini, lanjut Wacik untuk sementara segala yang manyangkut kegiatan BP Migas akan dialih tugas dan fungsikan kepada Menteri ESDM selaku Ketua Satuan Kerja.

Sementara Pelaksana Migas terkait untuk memberi kepastian kepada KKKS yang sudah terikat kontrak untuk terus melanjutkan aktivitasnya, mengangkat kembali kepala dan deputi BP Migas terdahulu termasuk para karyawannya. Selain itu Wacik juga bertindak sebagai pihak yang menandatangani segala surat terkait pengiriman ekspor migas.

Advertisement

Mengenai keabsahan Kontrak KKS, Wacik menegaskan meski tanda tangan kontrak tertanda tangan atas nama BP Migas, tetapu mengacu pada Perpres no 95 tahun 2012 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memutuskan untuk terus melanjutkan kontrak agar kinerja para kontraktor Migas tidak terpengaruh dalam proses transisi revisi UU tersebut.

Untuk aturan lebih jelasnya, pihaknya akan menunggu penyempurnaan melalui Perpres baru sembari menunggu tim yang dibentuk secara khusus untuk merevisi UU Migas.

Kendati demikian, Wacik menyayangkan selama beberapa tahun proses pembentukan UU Migas no 22 tahun 2001 ternyata dinilai melangggar UUD 1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat menurut Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Kalangan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) BP Migas mengakui sempat terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi putusan untuk membubarkan BP Migas, namun untungnya pemerintah cepat tanggap untuk tetap melanjutkan kontrak.

Lukman Ahmad Mahfud, Dirut PT Medco Energy International Tbk mengatakan pemerintah sejauh ini merespon cepat putusan MK dengan mengadakan korrdinasi yang intensif pada hari Rabu (14/11/2012) lalu dan memberi keyakinan bahwa pemerintah tetap akan melanjutkan sistem kontrak  kerja sama, paska BP Migas dibubarkan.

“Setelah Peraturan Presiden no 95 tahun 2012 ditandatangani, kami baru lega karena bisa memberikan kepercayaan kembali, karena sebagai perusahaan perdagangan yang mempunyai share internasional dimanal level kepercayaan merupakan hal yang penting sehingga bisa kembali diterima baik oleh investor,” ungkapnya.

Advertisement

Senada dengan Mahfud, CEO PT Energi Pasir Hitam Indonesia Sammy Hamzah yang juga salah satu pengurus Indonesian Petrollium Association (IPA) mengapresiasi kinerja pemerintah untuk melanjutkan kerja sama kontrak KKKS dan melanjutkan operasional seperti biasanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif