News
Kamis, 15 November 2012 - 09:46 WIB

BP MIGAS BUBAR: Kontrak Lanjut Sesuai Amar Putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pemerintah menetapkan seluruh kontrak BP Migas dengan pihak investor tetap berlaku sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, menyusul telah dibubarnya badan tersebut pasca terbitnya putusan MK.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan  untuk masa transisi tidak disebutkan dalam putusan MK, dan pemerintah menyiapkan peraturan baru. “Itu sudah menjadi penegasan di dalam amar makhamah konsitusi. Sangat jelas kontrak kontrak terus berjalan. Baca  keputusan MK, “ kata Hatta menjawab  pertanyaan wartawan di Istana Presiden, Rabu (14/11/2012).

Advertisement

Seluruh kontrak, ujarnya, akan terus berjalan sebagaimana yang sudah dilakukan oleh BP Migas, seperti yang telah ditegaskan oleh MK. Sementara untuk masa transisi, tambahnya, MK tidak menyebutkan dalam hasil keputusannya terkait BP Migas.

“[Soal masa transisi]  MK tidak  menyebutkan. Hanya  kita mepersiapkan sampai dengan peraturan baru dikeluarkan. Kita susun [dengan] baik,” kata Hatta

Seperti diketahui pemerintah menetapkan  semua perjanjian dan kontrak kerja sama antara  BP Migas dan pihak investor  tetap berlaku, meski Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bubar pascaadanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dengan terbitnya Perpres No. 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas,  akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama antara BP Migas dengan pihak investor dan dunia usaha itu  juga tetap berjalan,” kata SBY.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif