News
Senin, 18 Februari 2013 - 23:03 WIB

Bos Oxxywell Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Bos PT Hanita Artha Nusantara produsen air kemasan beroksigen Oxxywell, Ir J Handojo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/2/2013). Pengusaha asal Solo tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan sistem jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penggelapan dana perusahaan Myoxy.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Rukun dan Kurnia.

Dalam surat dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2008 tentang ITE. ”Terdakwa Handojo juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Bambang.

Advertisement

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo dengan anggota Endang Sri dan Rosmawati berjalan berjalan singkat.

”Apakah saudara terdakwa memahami dakwaan dari JPU,” tanya Kisworo.

Terdakwa Handojo yang didampingi pengacara Jindan, mengangguk, tanda mengerti terhadap surat dakwaan JPU.
Ketua majelis hakim menunda persidangan pada Senin pekan depan.

Advertisement

Seperti diketahui Handojo pada Juli 2012 dilaporkan rekan bisnisnya yakni Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo, Gabby Permata Starosa ke Polda Jateng karena melakukan perusakan informasi dan transaksi elektronik produk Myoxy.

Perusakan itu merugikan Gabby selaku leader dan stokis produk Myoxy, karena tak bisa mendapatkan informasi pada website Myoxy, terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level.

Selain itu Handojo juga dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,5 miliar. Handojo sebelumnya bermitra dengan Gabby menjual produk Myoxy. Sementara, Gabby Permata Starosa menyambut baik akhirnya kasus Handojo dapat disidangkan di PN Semarang.

Advertisement

Dia berharap proses persidangan bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk menegakkan keadilan.

”Setelah menunggu lama, akhirnya kasus ini bisa sampai di persidangan. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif