News
Kamis, 21 Januari 2016 - 23:00 WIB

BOM SARINAH THAMRIN : Revisi UU Terorisme: Pencabutan Paspor Anggota ISIS hingga Perpanjangan Penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yonif 700 Raider berlatih hadapi teroris, Rabu (17/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Abriawan Abhe)

Bom Sarinah Thamrin mendorong pemerintah merevisi UU Terorisme, di antarnya pencabutan paspor WNI yang terlibat kelompok teroris, termasuk ISIS.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan beberapa keluasan dan kemudahan untuk aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme di revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2003.

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah akan mengusulkan perluasan untuk melakukan antisipasi tindak pidana terorisme. Salah satunya adalah penambahan batasan masa penahanan kepada terduga teroris agar aparat keamanan dapat menggali informasi terkait jaringan teroris.

“Masa penahanan terduga teroris juga akan kami perluas waktunya, termasuk di dalamnya beberapa usul terkait orang yang sudah secara nyata terlibat dengan kelompok teroris,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Yasonna Laoly menuturkan pemerintah juga akan mengusulkan pencabutan paspor untuk warga negara Indonesia yang ikut berjuang dengan kelompok teroris di luar negeri. Selama ini, terjadi perdebatan mengenai usulan tersebut karena UU hanya mengatur pencabutan paspor untuk warga negara Indonesia yang ikut latihan militer di negara lain.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah juga mengusulkan agar penetapan bukti permulaan cukup dilakukan oleh hakim pengadilan negeri. Saat ini penetapan bukti permulaan yang cukup untuk seseorang yang diduga teroris harus dilakukan oleh kepala pengadilan. Tetapi hal itu dianggap menghambat upaya penanggulangan terorisme.

“Dalam revisi ini, kami tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan HAM. Akan tetapi, di saat yang sama juga kami harus menjaga negara dari potensi tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mengajukan revisi terhadap UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengoptimalkan penanggulangannya. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menkopolhukam, Menkum HAM, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyiapkan revisi UU No. 15/2003.

Advertisement

“Presiden telah meminta Menko Polhukam dan Menkum-HAM untuk mengoordinasikan revisi UU No. 15/2003, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui sebelumnya muncul tiga opsi untuk menutup celah UU No. 15/2003, yakni mengajukan revisi UU tersebut, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, dan mengajukan usulan UU baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif