News
Senin, 18 Januari 2016 - 16:15 WIB

BOM SARINAH THAMRIN : Pascateror Thamrin, Paspampres Tambah 1 Pintu Keamanan di Istana

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi-JK umumkan kabinet di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, Minggu (26/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Bom Sarinah Thamrin berimbas ke berbagai sektor salah satunya pengamanan di Istana Kepresidenan.

Solopos.com, JAKARTA — Pascateror bom di Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menambah satu unit pintu keamanan di dalam lingkungan Istana Kepresidenan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI, pintu keamanan yang juga berfungsi sebagai pendeteksi logam itu diletakkan di samping teras Istana Negara yang biasa menjadi wilayah tunggu para wartawan dan ajudan pejabat negara.

Pintu keamanan itu dijaga oleh dua personel Paspampres bersenjata lengkap dan mengenakan pakaian dinas lapangan berwarna hitam.

Sejak peristiwa serangan teroris di Jl. M.H. Thamrin beberapa waktu lalu memang terdapat sejumlah perubahan dalam pola pengamanan lingkungan Istana Kepresidenan. Mulai dari pintu keamanan pertama hingga pintu keamanan utama sebelum masuk ke lingkungan dalam Istana dijaga oleh personel dengan senjata laras panjang.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, kelompok teroris baru saja melakukan aksinya di lokasi yang hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari Kompleks Istana Kepresidenan.

“Kita tetap harus aman dalam situasi apapun. Ini untuk mengingatkan kita untuk semakin waspada, meskipun sudah waspada,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.

Pratikno menuturkan pengamanan Kompleks Istana Kepresidenan masih tetap dalam standar pengamanan objek vital negara.

Advertisement

Sekedar diketahui, masyarakat harus melewati pemeriksaan berlapis apabila ingin masuk ke dalam Kompleks Istana Kepresidenan. Pemeriksaan itu pun dilakukan oleh petugas keamanan dalam, dan Pasukan Pengangaman Presiden atau Paspampres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif