News
Jumat, 22 Januari 2016 - 22:30 WIB

BOM SARINAH THAMRIN : JK Tegaskan Revisi UU Terorisme Tak Langgar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. (JIBI/Solopos/Antara/Xinhua/Veri Sanovri)

Bom Sarinah Thamrin Jakarta mendorong pemerintah mengajukan revisi UU Terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan revisi UU Terorisme akan mengarah pada peningkatan keamanan nasional tanpa melanggar hak asasi manusia (HAM).

Advertisement

Dia mengatakan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya akan mengalami beberapa perubahan aturan agar penegak hukum lebih leluasa dan lebih cepat mendeteksi pelaku teror. Namun, tidak berarti semua orang bisa ditangkap seenaknya.

“Nanti kan juga DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] dan pemerintah yang menyusun apa yang sesuai tapi tak melanggar HAM. Ini dapat meningkatkan kewaspadaan bangsa,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (22/1/2016).

Terkait wacana pendirian lembaga permasyarakatan (LP) khusus teroris, JK menilai hal itu justru akan memperbesar konsentrasi teroris dan memperkuat aksi mereka dalam satu lingkup yang sama.

Advertisement

Sebelumnya, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menkopolhukam, Menkum-HAM, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyiapkan revisi UU No. 15/2003.

Seperti diketahui sebelumnya muncul tiga opsi untuk menutup celah UU No. 15/2003, yakni mengajukan revisi UU tersebut, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan mengajukan usulan UU baru. Pramono Anung menuturkan pemerintah berharap revisi beleid tersebut dapat selesai dibahas bersama DPR pada masa sidang saat ini agar dapat menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan dalam mencegah serangan teroris.

Menurutnya, Presiden juga meminta seluruh jajarannya untuk menekan segala hal yang dapat menumbuhkan radikalisme di masyarakat. Pasalnya, radikalisme tumbuh dari hal yang ada di masyarakat, seperti ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan sosial, dan kesenjangan ekonomi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif