News
Rabu, 27 Juni 2012 - 19:45 WIB

BOM MOLOTOV: Rumah Dinas Kajari Nunukan Dilempari Bom Molotov

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (google.img)

NUNUKAN- Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Kalimantan Timur, dilempari bom molotov oleh sekelompok orang tak dikenal Rabu (27/6/2012) sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.

Advertisement

“Atas kejadian ini, aparat dari Polres Nunukan sekitar pukul 07.30 Wita langsung menyeliki di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti, berupa bekas botol minuman kemasan yang telah terbakar dan bau bahan bakar yang mudah terbakar,” jelas Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi, di Nunukan, Rabu (27/6).

Benda yang diduga dilemparkan itu dikategorikan sebagai bom molotov karena menggunakan botol minuman kemasan yang diisi bahan bakar minyak (BBM) yang mudah terbakar kemudian dilemparkan ke rumah dinas Kajari Nunukan dan mengenai mobil dinas yang terparkir.

“Jadi masih diselidiki apakah ini termasuk aksi teror atau tidak berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP,” ujarnya.

Advertisement

Kapolres Nunukan menambahkan, pihaknya masih terus mencari barang bukti lainnya sebelum berasumsi terhadap indikasi-indikasi yang belum jelas motifnya. Untuk sementara aparat dari kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang benar-benar mengetahui kejadian itu termasuk orang yang melintas pada saat kejadian.

Achmad Suyadi menegaskan sedang mengembangkan kasus ini dengan adanya beberapa ancaman dari kelompok tertentu yang diarahkan kepada Kajari Nunukan sebelumnya, berkaitan dengan upaya penegakan hukum di Kabupaten Nunukan terutama kasus korupsi.

“Belum ada titik terang siapa yang melakukan, tapi kita akan arahkan kepada kelompok yang selama ini menebar ancaman itu,” lanjutnya.

Advertisement

Saksi mata bernama Titik Mei Susilawati SH, staf kejari Nunukan menerangkan barang yang dilemparkan itu tidak sempat membakar dua mobil dinas kejari Nunukan yang terparkir di depan rumdis karena sebelumnya sempat hujan deras sehingga halaman rumdis tergenang air.

Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan atau kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dapat dikenakan pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif