News
Kamis, 31 Mei 2012 - 09:42 WIB

BOM BALI: Umar Patek Sampaikan Pembelaan Pribadi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umar Patek (Foto Antara)

Umar Patek (Foto Antara)

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Advertisement

Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.

Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

“Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif